Ari Bias Laporkan Penyanyi Agnez Mo atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

ERA.id - Penyanyi Agnez Mo dilaporkan oleh komposer dan pencipta lagu Arie Sapta Hernawan atau Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan terhadap Agnez Mo ini teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Juni 2024. Penyanyi ini diduga melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kuasa Hukum Ari, Minola Sebayang menjelaskan laporan itu dilayangkan karena Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" milik kliennya tanpa izin dalam sebuah konser di kawasan Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Awalnya, Ari melayangkan somasi dan mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo sejak Mei lalu. Namun, Minola menyebut Agnez Mo tidak memberi respon baik terhadap somasi itu hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk membuat laporan polisi.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik," kata Minola kepada wartawan dikutip Kamis (20/6/2024).

Selama Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja", Ari Bias mengalami kerugian materiil sebesar Rp500 juta di setiap konser, atau total mencapai Rp1,5 miliar dalam kasus tersebut. 

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan," jelas Minola.