Putusan Hakim Dinilai Tak Sesuai UU, Komisi III DPR Ikut Kawal Kasus Royalti Agnez Mo
ERA.id - Komisi III DPR bakal ikut mengawal kasus hukum terkait gugatan oleh pencipta lagu Ari Bias kepada penyanyi Agnez Mo. Meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengenai kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), perwakilan dari Agnez Mo, dan vokalis Band Kotak Tantri Syalindri.
"Tadi dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus (bersalah) oleh pengadilan, padahal beliau itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Namun, menurut Habiburokhman, muncul dugaan bahwa putusan pengadilan tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur prihal royalti.
Dalam RDPU itu, Komisi III DPR mendengar penjelasan dari pihak Dirjen HAKI mengenai mekanisme pembayaran royalti. Dari penjelasan itu, disebutkan bahwa pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan dibayarkan oleh penyelenggara acara.
"Dalam RPDU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen, mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK secara umumnya begitu, dan yang membayarkannya tentu event organizernya, pelaksana event," kata Habiburokhman.
"Lalu kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak mbak Agnez," sambungnya.
Terkait masalah tersebut, Komisi III DPR juga meminta Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan, terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam memutus perkara antara Ari Bias dan Agnez Mo.
"Meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dengan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan RDPU.
Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komperhensif.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," kata Habiburokhman.