Bawas MA Ungkap Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim yang Putus Kasus Royalti Agnez Mo

ERA.id - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mengaku menerima laporan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim, dalam memutus perkara gugatan royalti oleh pecipta lagu Ari Bias terhadap musisi Agnez Mo.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Jumat (20/6/2025). Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan Agnez Mo, vokalis Band Kotak Tantri Syalindri, hingga Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).

"Memang benar, kemarin kita tanggal 19 (Juni) menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Anggota Bawas MA Suradi di ruang rapat Komisi III DPR.

Bawas MA akan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk membuktikan apakah memang ada dugaan pelanggaran etik hakim atau tidak.

"Itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, itu masih harus ditindaklanjuti," kata Suradi.

Sementara Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RPDU ini membahas polemik antara pencipta lagu dengan musisi, khususnya terkait royalti. Belakangan masalah ini menimbulkan ketegangan di dunia musik Tanah Air.

"Kami membahas hal yang sering menjadi perbincangan ya, sedikit kegaduhan beberapa waktu belakangan terkait dinyanyikannya ciptaan lagu oleh penyanyi, terkait pembayaran royalti, pengelolaan royalti," ucapnya.

Dia mengungkapkan, salah satu kasus yang dibahas yaitu mengenai gugatan pencipta lagu Ari Bias kepada penyanyi Agnez Mo atas lagu "Bilang Saja". Sebab kasus tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Namun, muncul dugaan bahwa putusan itu tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal royalti.

"Dibedah juga tentang kasus yang menimpa saudari Agnez Mo yang diputus oleh pengadilan. Padahal beliay itu cuma penyanyi, bukan penyelenggara sebuah event," kata Habiburokhman.