Kabareskrim: Pelaku Judi 2,3 Juta Orang, Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh

ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menerangkan pemain judi tidak bisa begitu saja langsung ditangkap dan dipenjarakan.

"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang (judi) ini kita tangkepin terus dia sudah, judi nggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh," kata Wahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan pemain judi berasal dari semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia. Banyak dari mereka yang berjudi dengan harapan bisa menjadi kaya.

Namun tak sedikit juga orang-orang melakukan judi karena iseng belaka. Bila semuanya ditangkap, Wahyu menyebut praktik judi tetap tak akan menghilang.

"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah nggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah terus bekerja untuk memberantas judi online. Polri pun menyebut kasus perjudian merupakan kejahatan lintas negara.

"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.

Jenderal bintang dua Polri ini menerangkan praktik judi online semakin marak sejak pandemi COVID-19 melanda dunia. Sebab saat itu, para penjudi di negara Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.

"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ungkapnya