Dalami Kasus Akta RUPSLB BSB Palsu, Bareskrim Periksa Eks Ketua OJK Regional 7

ERA.id - Mantan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 wilayah Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Rabu (19/6) silam.

"Dari pihak OJK Kantor Regional 7, hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Selain Untung, penyidik juga memeriksa Deputi Bidang Pengawasan OJK Regional 7. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. 

Pemeriksaan terhadap pejabat Kantor OJK Regional 7 itu sejatinya dilakukan pada Senin (10/6) silam, bersamaan dengan pemeriksaan saksi dari Kantor OJK Pusat. Namun, hal itu tidak terlaksana lantaran pihak OJK Regional 7 mangkir dalam pemeriksaan hingga akhirnya penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua. 

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya mendapati adanya dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Kanit II Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu dokumen RUPSLB itu diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lalu BSB membuat laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying yang menyertakan salinan risalah akta yang tidak benar sehingga dilakukan penyitaan," jelas Vanda.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.