Bareskrim Diminta Tangkap Aktor Utama Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
ERA.id - Korban kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa meminta Bareskrim untuk dapat mengungkap pelaku lain dalam perkara ini.
"Saya minta Bareskrim memproses hukum kasus ini secara komprehensif dan mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang juga terlibat," ujar Mulyadi kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Mulyadi menyebut dirinya menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun menurutnya, ketiga pelaku itu bukanlah aktor utama kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.
Dia yakin masih ada dua pelaku yang belum terungkap. Pertama, pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu tersebut untuk proses administrasi secara internal serta untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sangat jelas bahwa akta palsu ini digunakan baik secara internal maupun eksternal. Jadi terang sekali ada pihak di manajemen yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen," jelasnya.
Sementara untuk pelaku kedua merupakan aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Sebab, aksi pemalsuan dokumen itu tidak mungkin dilakukan oleh kedua notaris tanpa dasar permintaan pihak tertentu.
"Diduga kuat Notaris yang membuat akta ini tentu ada yang memerintahkan, ini diduga dilakukan oleh pemegang saham sebagai pengendalinya," ucapnya.
Oleh karenanya, Mulyadi mempertanyakan alasan penyidik yang sampai saat ini tidak kunjung memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru (HD) yang saat itu selaku pimpinan RUPSLB BSB.
"Polisi sampai saat ini belum pernah memeriksa saudara HD sebagai pemegang saham. Padahal saat itu beliau juga yang memimpin rapat," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ketiga tersangka ialah WT, E, dan IHC. Tersangka WT merupakan notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang, dan IHC adalah staf dari tersangka E.
"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hasil penyidikan, ketiga tersangka ini terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB BSB yang tidak sesuai dengan dokumen asli.
Melalui manipulasi itu, para pelaku menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.
Ketiga tersangka itu tidak ditahan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.