Bamsoet Soal MKD Putuskan Langgar Etik: Saya Tak Mau Berpolemik, Biarkan Masyarakat Menilai
ERA.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya melanggar kode etik soal klaim seluruh fraksi di parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan tak mau berpolemik terhadap keputusan tersebut.
"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut. Namun Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ia ingin agar marwah MKD tetap terjaga. "Biarkan masyarakat yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersalah dan melanggar kode etik atas laporan klaim seluruh fraksi di parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Meski begitu, MKD menilai pelanggaran etik yang dilakukan Bamsoet masuk dalam kategori ringan. Selanjutnya, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Sebagai informasi, Bamsoet dilaporkan ke MKD atas dugaan klaim sepihak yang menyebut seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD 1945 terkait mengembalikan kewenangan MPR RI memilih presiden dan wakil presiden.