MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik soal Klaim Seluruh Fraksi Setuju Amandemen UUD 1945

ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersalah dan melanggar kode etik atas laporan klaim seluruh fraksi di parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Meski begitu, MKD menilai pelanggaran etik yang dilakukan Bamsoet masuk dalam kategori ringan.

Selanjutnya, Bamsoet diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyimpulkan bahwa teradu diberikan sanksi dengan krieteria ringan dan diberikan teguran tertulis," kata Adang.

MKD meminta kepada Bamsoet supaya tidak mengulangi perbuatannya dan berhati-hati dalam bersikap.

Dalam pembacaan putusan ini, Bamsoet juga tidak hadir seperti ketika pemeriksaan sebelumnya.

Dalam pertimbangan MKD, Bamsoet dinilai tidak menaati kode etik seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 jo Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat 1 peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ujar Adang.

Dalam aturan berikutnya dijelaskan bahwa anggota dewan bertanggungjawab mengemban amanah rakyat melaksanakan tugas secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai informasi, Bamsoet dilaporkan ke MKD atas dugaan klaim sepihak yang menyebut seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD 1945 terkait mengembalikan kewenangan MPR RI memilih presiden dan wakil presiden.