KPK Kaji Peluang Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan ke Hasto dan Stafnya
ERA.id - KPK masih mengkaji soal peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Kemungkinan ini muncul setelah mereka melapor ke berbagai pihak.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat disinggung soal perlawanan yang dilakukan oleh Hasto dan Kusnadi. Keduanya pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun masiku.
“Perkara HM, perlawanan dari HK dan KS apakah akan dikenakan pasal perintangan, Pasal 21? Ya, nanti masih kita kaji seperti apa,” kata Asep kepada wartawan dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Asep menjelaskan, seiring kajian ini dilakukan, pihaknya juga tetap fokus mencari keberadaan Harun Masiku yang masih buron. Ia memastikan bahwa penyidik akan menelusuri berbagai informasi yang diterima soal Harun Masiku.
“Yang jelas sebetulnya kita sedang fokus seperti apa pada saat proses awal penanganan perkara ini,” tegas Asep.
Dia menegaskan, KPK tidak pernah berhenti berupaya mencari Harun Masiku. Bahkan, Asep juga sempat meminta eks caleg PDIP itu untuk menyerahkan diri.
“Kalau memang menonton, ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapapun misalnya rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui silakan disampaikan kepada kami,” ujar Asep.
“Supaya ini juga tidak berlarut-larut walaupun kami sekali lagi ingin menyampaikan bahwa kami tetap melakukan upaya (pencarian),” sambungnya.
Sebagai informasi, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Beberapa barang milik Hasto, seperti ponsel, serta catatan yang berisi strategi partai disita dari stafnya, Kusnadi.
Kubu Hasto pun kemudian melaporkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. Selain itu, mereka juga mengadu ke Komnas HAM lantaran Kusnadi mendapatkan intimidasi dan diperiksa secara paksa saat menunggu pemeriksaan Hasto.