Ditetapkan Jadi Tersangka, Elit PDIP Pastikan Hasto Taat Hukum: Insya Allah
ERA.id - Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya Said Abdullah menekankan bahwa Hasto Kristiyanto akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Kepatuhan itu menyusul penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
"Insya Allah Pak Hasto akan menjalani proses-proses hukum yang disangkakan kepada beliau," kata Said Abdullah saat dihubungi awak media, Selasa (24/12/2024).
Said menekankan seluruh kader PDI Perjuangan akan mematuhi proses hukum, tanpa terkecuali. Namun ia berharap masyarakat tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah usai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto.
"Kita tahu semua kader PDI Perjuangan insya Allah akan taat hukum. Namun kami berharap masyarakat tetap lah kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan oleh KPK setelah serangkaian proses penyidikan yang dilakukan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penetapan tersangka terhadap Hasto ini baru dilakukan lantaran menunggu alat bukti sejak penyelidikan awal di tahun 2019.
"Nah disitu lah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan keputusan. Tentu melalui proses tahapan-tahapan baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan," jelasnya.
"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.