Sebut Tren Pengembalian Aset ke Kas Negara Menurun, KPK Janji Tingkatkan Pengelolaan Barang Sitaan

ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, tren pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara mengalami penurunan sepanjang tahun 2023. Padahal dua tahun sebelumnya, sempat mengalami peningkatan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Tren pengembalian aset, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara mengalami peningkatan di tahun 2021 sampai 2022, dan mengalami penurunan tahun 2023," kata Nawawi.

Menindaklanjuti tren tersebut, KPK memastikan akan mengoptimalkan pengembaliam aset ke kas negara dengan sejumlah cara. Mulai dari meningkatkan pelacakan aset hingga pengelolaan barang sitaan.

"KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset ke kas negara. Diantaramya dengan meningkatkan aset tracing, uang pengganti,  dan pengelolaan barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya," kata Nawawi.

Lebih lanjut, dia memaparkan, jumlah aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara per Mei 2024 mencapai Rp296,5 miliar.

Dia merinci, dari total nilai aset tersebut terdapat barang rampasan yang dikelola melalui Penetapan Status Pengguna (PSP) dan hibah. Hal ini sesuai dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Rinciannya Rp14,09 miliar PSP ke tiga kementerian/lembaga yaitu Badan Perlindungan Pekerjaan Migran, BNN, Kemenkeu. Ada Rp22,13 miliar PSP ke 4 Pemkab yaitu Pemkab Kediri, Pemkot Tomohon, Pemkab Tulungagung, dan Pemkab Indramayu. Total nolai barang rampasan yang dikelola melalui mekanisme PSP dan Hibah total Rp36,22 miliar," pungkasnya.