Cari Kesempatan saat HUT Bhayangkara, 2 Kurir Sabu 72 Kg di Tangerang Malah Ditangkap

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba, R (29) dan A (19) di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang pada Senin (1/7) kemarin. Sebanyak 72 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita sebagai barang bukti.

"Mengamankan dua orang tersangka dan ada barang bukti tadi jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki kepada wartawan dikutip Selasa (2/7/2024).

Kontrakan tersebut dipakai R dan A untuk menyimpan sabu. Barang haram ini dikamuflase di dalam bungkus teh.

Belum diketahui asal muasal sabu tersebut serta sejak kapan mereka berdua beraksi. Dugaan sementara, barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

"Para sindikat itu dimungkinkan memanfaatkan di HUT Bhayangkara (untuk mengedarkan narkoba), kami sedang sibuk-sibuknya di kegiatan hari ulang tahun kami, khususnya kepolisian Negara RI yang ke-78," ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, R merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku ini baru bebas pada Januari 2024 lalu.

Hengki pun menyebut polisi masih mendalami kasus ini.