Polisi Tangkap Pasutri yang Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Jakbar
ERA.id - Pasangan suami istri (pasutri), ML (43) dan RS (41) ditangkap setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat jika sering ada transaksi narkoba di sebuah kontrakan. Pengusutan dilakukan hingga akhirnya ML dan RS ditangkap pada Jumat (21/11).
"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram (kg)," kata Twedy kepada wartawan dikutip Rabu (3/12/2025).
Hasil pemeriksaan, pasutri ini mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekanbaru. Rencananya, sabu 19 kg itu mau dibawa kembali ke Pekanbaru. Namun pasutri ini keburu ditangkap.
"Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu," ucap Twedy.
Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.