KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh Terkait Pengakuan SYL Soal Green House

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengenai pembangunan green house yang diungkap oleh kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Adapun pembangunan itu diduga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan). KPK mengaku telah mengantongi informasi tersebut.

“Memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Asep pun mengamini pernyataan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang menyebut siapapun yang terkait tindak pidana korupsi pasti bakal dimintai keterangan. 

“Siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kami mintai keterangan,” tegas dia.

Disisi lain, Asep menyebut, saat ini KPK masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo. Ia memastikan, kasus itu bakal diusut hingga tuntas.

“Kalau untuk yang jabatannya, suap dalam jabatannya, pemerasan dalam jabatannya itu kan sedang disidangkan, baru dituntutan kan, ya, itu yang sedang berjalan di persidangan. Nah, yang sedang penyidikan itu adalah TPPU,” jelas Asep.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen  mengungkapkan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tak hanya mengenai pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ada juga soal impor yang nilainya mencapai triliunan hingga pembangunan green house di Pulau Seribu yang menggunakan uang lembaga.

Hal itu disampaikan Djamaluddin usai jaksa membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI Bukan cuman soal ini, bukan cuman soal ini. Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan-triliunan," ujar Djamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga," sambungnya.

Djamaluddin menjelaskan, apa yang disampaikannya bertujuan untuk mencegah KPK tebang pilih dalam menangani perkara kliennya. “Dan ada banyak lagi hal yang lain. Siapa itu Hanan Supangkat? tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan,” tegas dia.