Polisi Pastikan Sidang SYL Tak Pengaruhi Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
ERA.id - Polisi memastikan sidang vonis terhadap terdakwa Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan memengaruhi penanganan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
"Ndak, ndak ada sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri. Perihal apakah mantan Ketua KPK ini akan kembali dipanggil atau tidak, Ade tak menjawabnya.
"Nanti kita update ya tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang menelusuri kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebelumnya menyebut fakta persidangan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo terkait Firli Bahuri menarik untuk didalami.
"Sampai saat ini (untuk berkas perkara Firli) kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/6).
Jenderal bintang dua Polri ini menyebut fakta persidangan SYL akan diteliti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi di kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia pun menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri.
"Masih memungkinkan (Firli kembali diperiksa), masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," tambahnya.