Kejagung Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Era Nadiem

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2022.

"Telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Harli menjelaskan penyidik menduga ada pihak yang melakukan permufakatan jahat dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Melalui kajian tersebut, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

Padahal, pengadaan itu bukanlah kebutuhan. Sebab, dari uji coba pada 2019 silam, penggunaan 1.000 unit laptop berbasis operating system Chromebook tidak efektif karena internet belum merata di seluruh wilayah di Indonesia.

"Nah dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir Rp10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK," jelasnya.

Dalam penelusurannya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra World 2. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita penyidik dari penggeledahan ini.

"Yang tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," imbuhnya.