Prof Budi Santoso Dipecat, Rektor Unair Dinilai Represif Hanya karena Beda Pendapat

ERA.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) menuntut beberapa hal karena sikap Rektor Prof M Nasih yang memecat Prof Budi Santoso alias Prof BUS dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran usai memberi pendapat menolak dokter asing ke Indonesia.

Presiden BEM Unair Aulia Thaariq Akbar pun menyayangkan pendapat itu justru direspons represif oleh pimpinan kampusnya.

"Disinyalir Prof Bus (Budi Santoso) ini berbeda pandangan soal dokter asing, cuma kenapa kok itu direspons represif oleh kampus, itu yang kami sayangkan," kata Aulia Thaariq Akbar atau Atta sapaa akrbanya, Senin (8/7/2024))

Atta mengungkapkan bahwa bila Prof BUS yang merupakan dekan fakultas tertua di Unair saja bisa direpresi, maka seluruh civitas academica Unair bukan tak mungkin terancam hal yang sama, apalagi mahasiswa.

"Khawatirnya adalah, Dekan FK yang merupakan fakultas tertuanya Unair sampai direpresif kaya gitu, ya bisa jadi civitas akademika lainnya pun mungkin akan berpotensi demikian kalau kita punya pandangan berbeda sama pemerintah," ucapnya.

Sebab itu, pihak BEM meminta pimpinan Unair untuk mengkaji ulang keputusan pencopotan Budi itu. Ia juga mendorong jajaran rektorat untuk menjunjung tinggi kebebasan akademik.

"Universitas harusnya melihat dan mengkaji ulang keputusannya mencopot Prof Bus. Dan bagaimana kebebasan akademik itu harus dijunjung," ujarnya.

Lebih lanjut Atta menyampaikan, saat ini BEM Unair tengah melakukan konsolidasi dengan BEM seluruh fakultas se-Unair untuk mnentukan sikap bersama merespons masalah ini.

"Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman fakultas untuk mengeskalasi gerakan, kami akan konsolidasi teman-teman se-Unair," ucapnya.

Berikut tuntutan BEM Unair:

1. Penghormatan terhadap Statuta Universitas dengan menolak pemberhentian Prof Bus dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran secara mendadak tanpa suatu sebab.

2. Jaminan kebebasan akademik di Universitas Airlangga bagi seluruh akademisi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.

3. Menuntut dengan tegas jaminan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai hak fundamental yang harus dijaga dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

4. Mengecam seluruh tindakan persekusi terhadap kebebasan akademik, berpendapat, dan berekspresi yang ditujukan terhadap para akademisi. Tindakan seperti intimidasi, ancaman, dan pemberhentian secara tidak adil harus dihapuskan dari lingkungan akademik.

5. Kebijakan Transparan dan Inklusif. Kebijakan yang berpotensi kontroversial harus dibahas secara transparan dan inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.