ERA.id - Menikah tidak harus di Kantor Urusan Agama (KUA), namun Anda bisa melangsungkan pernikahan dengan cara numpang nikah. Lantas apa pengertian dan syarat-syarat surat numpang nikah tersebut?
Artikel ini akan membahas berbagai persyaratan surat numpang nikah, disertai dengan berbagai dokumen yang diperlukan. Semoga Anda dan pasangan dapat melangsungkan pernikahan yang sah di mana saja.
Apa Itu Numpang Nikah?
Bagi sebagian pasangan melangsungkan akad nikah di KUA mungkin bukan pilihan ideal. Berbagai alasan, seperti jarak tempuh atau preferensi pribadi, mendorong mereka untuk memilih tempat lain.
Dalam skenario tertentu, surat numpang nikah hadir sebagai solusi. Dengan surat ini memungkinkan pasangan untuk menikah di luar KUA asal calon mempelai pria.
Surat numpang nikah ibarat surat izin resmi dari KUA tempat tinggal calon mempelai pria untuk menyelenggarakan akad di KUA lain.
Misalkan, seorang pria dari Kecamatan Muntilan ingin menikah dengan wanita di Kecamatan Mungkid. Maka, ia memerlukan surat numpang nikah dari KUA Muntilan agar akad dapat dicatat di KUA Mungkid.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Prosesi Lamaran Adat Jawa
Syarat Surat Numpang Nikah
Dilansir dari laman UMSU berikut ini berbagai persyaratan yang Anda butuhkan untuk mengurus surat numpang nikah dan juga langkah-langkah yang diperlukan:
-
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP Calon Mempelai Pria dan Wanita (Pastikan KTP masih berlaku dan datanya sesuai)
- Fotokopi Kartu Keluarga Calon Mempelai Pria dan Wanita (Pastikan KK masih berlaku dan memuat data diri Anda dan pasangan)
- Pas Foto 4x6 (Siapkan foto dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing calon mempelai)
- Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Mempelai Pria dan Wanita (Lampirkan fotokopi ijazah terakhir Anda dan pasangan)
- Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mempelai Pria dan Wanita (Siapkan fotokopi akta kelahiran Anda dan pasangan)
- Surat Pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan (Dapatkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan setempat)
Langkah-langkah Mengurus Surat Numpang Nikah
- Memperoleh Surat Pengantar dari RT/RW
Anda dapat mengunjungi RT dan RW di domisili Anda. Bawalah fotokopi KK dan KTP untuk mendapatkan surat pengantar.
- Mengurus Surat Pengantar di Kelurahan
Kemudian datanglah ke kelurahan dengan membawa fotokopi KTP, KK, pas foto, dan surat pengantar dari RT/RW. Lalu isi formulir yang disediakan dan buat surat keterangan belum menikah.
- Proses di Kantor Urusan Agama (KUA)
Terakhir, bawalah semua dokumen yang telah disiapkan ke KUA domisili pernikahan. Di KUA, Anda akan diminta mengisi formulir pernikahan, menyerahkan dokumen, dan mengikuti bimbingan pra nikah.
Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah diatas, banyak pasangan yang mempertanyakan lama waktu tunggu untuk mendapatkan surat numpang nikah.
Memang, proses mendapatkan surat numpang nikah terkadang bisa memakan waktu lama, bahkan hingga lebih dari 3 bulan. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, seperti kelengkapan berkas, kesibukan di KUA, dan koordinasi antar instansi.
Namun, kabar baiknya adalah pengurusan surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika semua berkas lengkap dan proses administrasi berjalan lancar.
Selain syarat surat numpang nikah, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…