PKL Malioboro Tolak Relokasi hingga Ricuh dengan Petugas, Sultan: Kita Sudah Rembugan

ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi aksi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro yang kembali berdagang di area selasar pejalan kaki. Aksi ini berujung ricuh dan saling dorong dengan petugas akhir pekan lalu.

Menurut Sultan, pihak pemerintah daerah (pemda) sudah bersepakat dengan para pedagang bahwa mereka akan menempati Teras Malioboro 2 selama dua tahun sejak 2022. Pembahasan sudah dilakukan dengan pedagang, bukan lewat paguyuban atau kelompok pedagang, seperti Paguyuban Tri Dharma.

“Kita sudah bicara bahwa dia itu hanya dua tahun. Saya tidak mengenal koperasi Tri Dharma. Itu kontraknya kan individual, kontrak sama kita (pemda) juga individual. Kita rembugannya sama individual, bukan pada koperasi,” tutur Sultan, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan relokasi PKL di Teras Malioboro 2 dimulai tahun depan. Lokasi yang disiapkan berada di belakang Mal Ramayana dan Teras Malioboro 1. Sementara area Teras Maliboro 2 akan dibangun  Jogja Planning Gallery. Menurutnya, pembahasan dengan pedagang sudah dilakukan dan tahapan proyek telah berjalan.  

“Kalau yang bicara koperasi ya kita enggak ada hubungan sama koperasi kok. Hubungannya dengan per orangan yang dapat jatah di sana (Teras Malioboro 2). Yang satu (Teras Malioboro 1) juga sama, enggak ada dengan organisasi. Kalau individualnya sudah berproses, sudah rembugan dari rencana pindah ke belakang (Mal) Ramayana, sudah bicara, wong sudah mau dikerjakan," ujar Sultan.

Sebagai informasi, pada 2022, ribuan PKL di trotoar Maliboro dipusatkan di dua bangunan, yaitu Teras Malioboro 1 dan 2. Namun, setelah dua tahun, PKL Teras Maliboro 2 akan dipindah lagi ke lokasi baru yang areanya menjorok ke dalam dari jalan utama.

Relokasi ini membuat para pedagang khawatir omzet dagangan menurun. Karena itu, akhir pekan lalu PKL protes dengan kembali jualan di trotoar. Aksi ini mendapat pantauan petugas hingga berujung ricuh dan saling dorong antara petugas dan PKL.