Sultan HB X Blak-blakan Soal Relokasi PKL Malioboro: Jangan Sampai Jadi Temuan Unesco
ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta membebaskan pajak dan retribusi untuk pedagang kaki lima (PKL) yang bersedia menempati tempat relokasi, Teras Malioboro. Relokasi bagian dari ketentuan Unesco untuk menjadikan Malioboro kawasan heritage.
Hal itu disampaikan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X saat meresmika Teras Malioboro 1, di Jalan Malioboro, Rabu (26/1).
Untuk membebaskan pajak dan retribusi itu, Sultan akan mengalokasikan anggaran dari APBD DIY. Langkah itu agar PKL berkonsentrasi tempat jualan yang baru.
"Ini akan memberi ruang PKL untuk fokus mempromosikan tempat baru ini untuk jadi pilihan wisatawan dan masyarakat yang akan berkunjung," ujar Sultan.
Pemda DIY menyediakan dua lokasi untuk pusat PKL yang semula tersebar di sepanjang Jalan Malioboro. Teras Malioboro 1 berada di eks Bioskop Indra di seberang Pasar Beringharjo. Adapun Teras Malioboro 2 di eks gedung Dinas Pariwisata DIY, tak jauh dari Stasiun Tugu Yogyakarta. Kedua tempat relokasi itu berkapasitas 1.838 PKL.
Teras Malioboro 1 berupa gedung 3 lantai dan dilengkapi basement dan eskalator. Tempat ini akan lebih banyak diisi PKL makanan yang disediakan gerai, meja kursi makan, hingga gerobak.
Setelah relokasi ini, Sultan juga melarang PKL-PKL baru berjualan di sepanjang Malioboro setelah relokasi ini. "Soalnya kalau boleh, kasihan mereka yang sudah pindah," katanya.
Namun ia mengingatkan, pindahnya PKL ke Teras Malioboro bukan semata mengejar fasilitasnya. "Tapi karena kesadaran bahwa fasilitas itu bukan milik mereka (PKL)," ujarnya.
Relokasi PKL ini bagian upaya Pemda DIY untuk menjadikan Malioboro sebagai kawasan warisan budaya Unesco. Pemindahan rencananya berlangsung 2-3 pekan hingga medio bulan depan.
Sultan juga berencana bertemu dengan para pemilik toko yang lahannya selama ini digunakan untuk jualan PKL. Namun dia meminta pemilik toko juga menggunakan lahan itu untuk ruang publik. "Jangan terus dijembarke (diperluas) jualannya," katanya.
Menurutnya, dengan langkah-langkah ini, Pemda DIY memenuhi aspek legal untuk menjadikan Malioboro kawasan warisan budaya sesuai ketentuan Unesco. Lembaga PBB urusan budaya itu bakal melakukan verifikasi Juni nanti.
"Sehingga sah, kalau ada putusan kerjasama Unesco. Saya tidak langgar hukum. Soalnya kalau tidak diatur saya ikut melanggar karena sebagian bukan aset pemda. Jangan sampai jadi temuan sehingga persulit posisi kita," ujarnya.
Kami juga pernah menulis soal Ngaku Nggak Cemburu Lihat Adegan Mesra Putri Marino dan Reza Rahadian di Layangan Putus, Chicco Jerikho Malah Rasakan Ini Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!