KPK: Empat Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan rasuah di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama empat orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Meski demikian, Tessa belum membuka identitas para pihak yang dicegah tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.

Tessa menjelaskan, empat orang itu dicegah berkaitan dengan penyidikan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024," jelas Tessa.

Tessa melanjutkan, status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan. KPK dapat memperpanjang masa berlakunya sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita beserta suaminya, Alwin Basri. Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono serta Rahmat Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Namun, belum dirinci lokasi maupun hasil penggeledahan tersebut.

"Kami sampaikan betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," ungkap Tessa.

"Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis dan semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam mungkin beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman akan diberikan update lagi," sambung juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). 

Dari pengamatan di lokasi, beberapa petugas KPK mengenakan rompi bertulisan lembaga antirasuah tersebut.

Penyidik KPK menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks kantor pemerintahan itu.

Sekitar pukul 14.00 WIB tiga petugas KPK keluar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.

Para petugas selanjutnya menuju Lantai 6 Gedung Moch Ihsan di komplek Balai Kota Semarang.

Dengan dipandu pegawai Pemkot Semarang, ketiga petugas KPK masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.