KPK Periksa Empat Saksi Soal Pengaturan Pemenang Lelang di Pemkot Semarang
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (20/9). Penyidik mencecar mereka soal adanya perintah dalam pengaturan pemenang lelang.
Adapun keempat saksi itu adalah Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kota Semarang, Irawan Ilham Prajamukti; Sub Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik BPBJ Kota Semarang, Sidik Sumarsono; Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Kota Semarang, Rama Sandi; serta eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang, Junaedi.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perintah pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (22/9/2024).
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengusut tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Disisi lain, ada empat orang yang sudah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan pertama terkait penyidikan kasus tersebut. Keempat orang itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan sisanya merupakan pihak swasta.
Berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.