KPK Bisa Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Dalam Kasus Harun Masiku

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Hal ini dimungkinkan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, penyidik memeriksa Dona pada Kamis (18/7/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Konfirmasi penyidik saksi hadir (pemeriksaan),” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengungkapkan, Dona ditanyai soal keberadaan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menakar peluang penyidikan baru dengan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK mengklaim menerima informasi baru mengenai keberadaan buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut. 

Salah satu saksi yang diperiksa, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada 10 Juni lalu. KPK bahkan menyita ponsel hingga catatan milik Hasto.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.