Jadi Tersangka, Elite PDIP Sebut Hasto Seharian di DPP dan Tetap Tenang

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seharian ini berada di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Dia tetap melaksanakan tugas seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2024, Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Dia mengaku sempat bertemu Hasto di kantor partai.

"Iya, saya bertemu Pak Hasto dan seperti biasa Pak Hasto melaksanakan tugas-tugas kesekjenan partai dan beliau tenang seperti biasa pembawaan pak Hasto juga," kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Diketahui, Said sempat terlihat berada di kantor DPP PDIP. Dia mengatakan bertemu dengan Hasto sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya menemui pak hasto itu sekitar jam 3 apa jam 4 ya sekitar itulah. Iya (ketemu) di DPP," kata Said.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu memastikan bahwa Hasto akan mengikuti proses hukum yang ada. Dia menegaskan, kader partai berlambang banteng seluruhnya taat hukum.

Meski begitu, dia berharap masyarakat tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah.

"Insyallah pak Hasto akan menjalani proses proses hukum yg disangkakan kepada  beliau karena kita tahu semua kader PDI Perjuangan insyallah akan taat hukum," kata Said

"Namun kami berharap masyarakat tetap lah kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka terkait dua kasus buronan Harun Masiku.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).

Hasto terjerat kasus suap mantan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Lalu dia tersandung perkara perintangan penyidikannya.

Dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang memberikan dana. Suap itu dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih melalui proses PAW.

"Dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari saudara HK," ujar Setyo.

Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan bawahannya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya ketika diperiksa KPK dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM, mengarahkan dan memberikan doktrin agar saksi tidak berikan keterangan sebenarnya," bebernya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.