Prihatin Anak Kadernya Ronald Tannur Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, PKB: Kok Bisa Begitu?
ERA.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur yang divonis bebas atas kasus pembunuhan. Meski begitu, partainya tetap menghormati keputusan hukum.
"Kami prihatin, kok bisa gitu ya? Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal di situ, kami tidak sampai di situ. Tapi yang jelas kami turut prihatin terhadap vonis bebas itu," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
PKB juga mendorong agar putusan tersebut ke ranah kasasi. Namun pihaknya tak mau berprasangka buruk terhadap pengadilan.
"Ya kita dorong juga kasasi, atau jalur hukum yang lain. Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati," kata Jazilul.
Disinggung soal Edward Tannur, yang merupakan ayah Ronald Tannur, dia membenarkan bahwa Edward masih berstatus kader PKB. Namun tak lolos sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Diketahui, Edward Tannur masih tercatat sebagai anggota Komisi IV DPR periode 2019-2024.
Namun, Jazilul menegaskan agar tidak mengaitkan kasus tersebut dengan partainya.
"Dan itu enggak ada hubungannya, itu anak kok. Kan dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah dia, sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya, jangan sekali-kali dihubungkan," tegasnya.
"Terus habis itu kami PKB disebut, enggak lah, enggak ada hubungannya. Ini perilaku yang dilakukan Ronald, dan sudah mempertanggungjawabkan. Bahwa vonis bebas itu kita enggak bisa intervensi, kita cukup prihatin saja," imbuh wakil ketua DPR itu.
Sebagai informasi, pada Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.