Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Bantah Terima Uang Terkait Dugaan Korupsi

ERA.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah selesai diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun membantah menerima uang terkait dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

"Enggak ada itu, enggak ada. Tidak ada," kata Trenggono kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Trenggono mengatakan, ia memenuhi panggilan KPK untuk membantu pengusutan kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Dia mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

"Jadi sebagai warga negara yang baik saya harus membantu KPK, saya membantu KPK artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa itu kan terjadi di 2017-2018, yang saya tahu saya sampaikan, yang tidak saya tahu ya saya tidak sampaikan," jelas dia.

Adapun ini merupakan pemanggilan kedua Trenggono. Sebelumnya KPK juga memanggil dia sebagai saksi dalam kasus korupsi yang sama pada Jumat (12/7). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham/pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Namun, saat itu Trenggono tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Dia mengirim surat konfirmasi ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan sedang ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK pun belum memerinci soal peran maupun keterlibatan perusahaan milik Trenggono yang ingin didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, KPK juga telah menyita dua kantor di sebuah gedung yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (4/6). Kedua unit kantor itu memiliki luas 346, 14 meter persegi.

Kedua kantor tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, KPK menduga unit ini merupakan milik salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PT Telkom.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan barang serta jasa di PT Telkom.

Adapun penggeledahan itu meliputi enam rumah dan empat kantor. Lokasi yang digeledah diantaranya, kawasan Telkom Hub; Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.