KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku

| 29 Jul 2024 13:40
KPK Periksa Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terkait Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024). (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus rasuah Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan

"Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7/2024).

Meski demikian, Tessa belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Wahyu.

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah memeriksa Wahyu Setiawan pada 28 Desember 2023. Usai diperiksa penyidik KPK, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.

Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.

"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu saat itu.

Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi