Pengucap Istilah 'Tobrut' yang Merendahkan Perempuan Bisa Dijerat Pidana

ERA.id - Pengucap istilah seksis yang merendahkan perempuan yakni 'Tobrut' kini berpeluang bisa dipidana. Fenomena ini melambung setelah seorang perempuan anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN) dilecehkan dengan sebutan itu di TikTok. Ujungnya, banyak yang membelas korban.

"Tobrut" sendiri merupakan akronim yang intinya sangat merendahkan perempuan, yang mengarah kepada ukuran payudara. Ujungnya, Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengaku "tobrut" termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujar Alimatul dalam keterangannya kepada media.

Walau bukan kontak fisik, penggunaan istilah "tobrut" bisa digiring ke penjara. “Penggunaan istilah itu, dengan tujuan merendahkan seseorang, bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta.” katanya, menegaskan.

Hal ini diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 10.000.000,00.