Negara Serius soal Batas Usia Perkawinan
"Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu tiga tahun untuk mengubah batas usia perkawinan. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak," kata Ketua KPAI Susanto dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (13/11/2018).
Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 yaitu: Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawina usia anak.
Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yg belum berusia 18 tahun termasuk anak yg masih dalam kandungan. Perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Tahun 2015 menunjukkan bahwa 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah.
Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang. Di sisi lain, menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita.
Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari. Dia mengatakan perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
"Maka, Putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumberdaya manusia Indonesia ke depan, karena dg putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis," kata dia.
Ke depan, KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak.
Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting. KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi ini baik di DPR maupun Pemerintah sekaligus menjadi momentum mendorong harmonisasi usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya.