KPK Tunggu Sikap JPU Usai Nama Kahiyang Ayu Disebut dalam Sidang Eks Gubenur Malut
ERA.id - Nama putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu muncul dalam sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK bakal mempelajari seluruh fakta persidangan yang muncul.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemanggilan Kahiyang maupun suaminya, Bobby Nasution sebagai saksi di sidang tergantung kebutuhan JPU.
"Kalau terkait itu, kita kembalikan ke jaksa penuntut umum. Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan," kata Tessa kepada wartawan dikutip pada Selasa (6/8/2024).
Tessa menjelaskan munculnya nama Kahiyang dalam persidangan tersebut juga bisa dikembangkan pada penyidikan kasus korupsi Abdul Gani yang kini sedang diusut KPK.
"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian dianalisis dalam hasil ekspos," jelas Tessa.
"Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," sambungnya.
Selain itu, Tessa menjelaskan pemanggilan saksi dalam penanganan suatu kasus bergantung pada kebutuhan penyidik. Dia menegaskan tidak semua orang yang namanya muncul pada persidangan bisa langsung dipanggil sebagai saksi.
"Semua pemanggilan saksi, siapa pun itu tergantung kepada kebutuhan penyidik. Tidak serta-merta apabila namanya disebut di persidangan, itu penyidik akan langsung memanggil," tegas dia.
Tessa mengatakan penyidik akan lebih dulu menganalisis dugaan keterlibatan pihak yang namanya disebut dalam persidangan. Selanjutnya, baru diputuskan untuk dipanggil sebagai saksi persidangan atau saksi di proses penyidikan.
"Yang pertama dilihat dulu apakah keterangannya itu akan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan atau merupakan sebuah tindak pidana yang berbeda lagi yang tidak berkaitan langsung," ungkap Tessa.
"Kita serahkan kepada penyidik, tidak mungkin penyidik memanggil (saksi) hanya untuk berdingin-dingin ria di ruangan saja, pasti ada tujuannya. Semua tujuan pemanggilan saksi hanya untuk penguatan pemenuhan unsur pidana yang sedang ditangani," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution merespons pernyataan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba yang menyebut nama Kahiyang Ayu saat sidang. Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyebut Kahiyang Ayu sebagai "Blok Medan".
Bobby menilai pernyataan yang diungkap Abdul Gani Kasuba dalam persidangan tersebut tak etis untuk dikomentari.
"Itu kan hasil sidang. Saya rasa dikomentari dalam seperti ini tidak etis," tegas Bobby Nasution kepada wartawan di Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).