Polri: Suami Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis!
ERA.id - Polri menyampaikan suami Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador ditetapkan menjadi tersangka usai menganiaya istrinya. Dia akan dijerat pasal berlapis.
"Penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku AT dikenakan pasal berlapis," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan Armor Toreador akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. Lalu, dia juga akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian, dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Trunoyudo lalu mengatakan Polda Jabar akan memberikan dukungan moral dan bantuan trauma healing ke Cut Intan Nabila dan anak-anaknya. "Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku KDRT yang menimpa Intan Nabila, seorang perempuan dan juga Selebgram di wilayah Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah sudah tertangkap. Sekarang menuju ke Polres," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (13/8).
Armor ditangkap di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. Namun, Rio belum memberikan keterangan secara rinci akan identitasnya.