Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang Viral Dibuat Status Medsos Warganet

ERA.id - Belakangan ini masyarakat dihebohkan oleh munculnya gambar Garuda Pancasila berlatar biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" yang marak dijadikan story. Lantas apa arti peringatan darurat garuda biru tersebut?

Unggahan garuda biru menyebar dengan cepat dan memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet. Mari kita telaah lebih dalam mengenai fenomena "Peringatan Darurat Garuda Biru" yang tengah viral ini.

Arti Peringatan Darurat Garuda Biru

Gambar burung garuda berwarna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" yang viral di media sosial, pertama kali muncul di akun Instagram kolaborasi Najwa Shihab, Mata Najwa, dan Narasi.tv.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, gambar ini ternyata merupakan potongan dari sebuah video lama di YouTube yang diunggah oleh akun EAS Indonesia Concept pada Oktober 2022.

Perlu diketahui, akun EAS Indonesia Concept dikenal membuat video dengan konsep peringatan darurat ala Amerika (EAS) yang diadaptasi menjadi versi horor fiktif.

Video garuda biru tersebut kemudian menampilkan visual yang menyeramkan, seperti alarm morse dan musik mencekam, dengan gambar garuda biru sebagai fokus utamanya.

Video singkat Garuda Biru ini mengadopsi gaya visual khas siaran TVRI era 1991, menciptakan nuansa retro yang kuat. Seolah-olah kita sedang menyaksikan tayangan berita darurat dari masa lalu.

Dengan estetika yang terinspirasi oleh siaran TVRI tahun 1991, video ini berhasil menghadirkan atmosfer jadul yang kental, mengingatkan kita pada tayangan-tayangan berita di masa kecil.

Makna Viral Garuda Biru (X)

Makna Viral Garuda Biru

Kampanye 'Peringatan Darurat Garuda Biru' yang viral di media sosial merupakan manifestasi kegelisahan masyarakat terhadap kondisi bangsa saat ini. Seruan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

Adapun beberapa isu krusial yang menjadi pemicu munculnya kampanye ini antara lain kontroversi terkait putusan Mahkamah Konstitusi, maraknya kasus korupsi, lemahnya penegakan hukum, dan ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berserikat.

Garuda Biru sendiri paling banyak menyoroti soal revisi Undang-Undang Pilkada yang tergesa-gesa disahkan oleh DPR. Hal tersebut berpotensi merugikan sejumlah partai politik, terutama partai-partai oposisi.

Perlu diketahui, ketentuan baru dalam UU Pilkada ini dikhawatirkan akan menyulitkan partai-partai di luar koalisi pemerintah untuk mengusung calon kepala daerah. Akibatnya, persaingan dalam Pilkada 2024 menjadi tidak seimbang dan cenderung menguntungkan calon-calon yang didukung oleh koalisi pemerintah.

Pakar Sebut Perlu Dialog Terbuka

Terkait dengan kisruh Pilkada dan putusan MK, dilansir dari Antaranews, Profesor Abdul Aziz Nasihuddin, pakar hukum administrasi negara Unsoed, menyoroti dinamika politik hukum yang tengah berlangsung di Indonesia, khususnya terkait dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Prof. Nasihuddin, prinsip dasar negara hukum mengharuskan semua lembaga negara, termasuk pemerintah dan DPR, untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tertinggi.

Selain itu, Profesor Nasihuddin juga melihat adanya potensi konflik institusi antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menyikapi putusan MK. Hal ini dapat mengarah pada ketidakpastian hukum dan melemahnya prinsip checks and balances.

Sebagai solusi, harus dilakukan dialog terbuka antara Mahkamah Konstitusi, Presiden, dan DPR untuk mencari titik temu dan menghindari eskalasi konflik yang dapat berdampak buruk pada stabilitas politik dan hukum negara.

Selain arti peringatan darurat garuda biru, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…