DPR Pakai Putusan MA untuk Batas Usia Cakada, MK: Peraturan Pelaksana Harusnya Menyesuaikan
ERA.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa DPR tidak bisa memakai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk syarat batas usia kepala daerah. Sebab, yang diuji di MA adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sedangkan yang diuji di MK adalah Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Itu kan yang diuji (di MA) PKPU. Kita melihat derajatnya. Mestinya kalau undang-undangnya berubah, atau undang-undangnya sudah dilengkapi dengan putusan MK, tentu peraturan pelaksana undang-undang itu juga haris menyesuaikan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya, dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Namun, dalam rapat panitia kerja (panja) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi sepakat jika pasal terkait batas usia mengacu pada putusan MA yang menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.
"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Fraksi Gerindra, Habiburokhman.