KPU Jakarta Resmi Buka Pendaftaran Cagub-cawagub, Paslon Maksimal Boleh Bawa 200 Pendukung

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka proses pendaftaran pasangan calon (paslon) calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) untuk Pilkada Jakarta 2024 pada Selasa (27/8/2024) hari ini.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata menjelaskan pendaftaran dibuka dari 27-29 Agustus. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk pendaftaran pada 29 Agustus, dari pukul 08.00-23.59 WIB.

"Bakal pasangan calon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang (saat proses pendaftaran cagub-cawagub)," kata Wahyu di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (27/8/2024).

Dia menambahkan pasangan cagub-cawagub yang terkonfirmasi akan mendaftarkan diri adalah Ridwan Kamil (RK) dan Suswono. Paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini bakal mendaftar pada Rabu besok pukul 14.30 WIB.

"Yang kedua, pasangan calon Pak Dharma Pongrekun ya yang kemungkinan mendaftar di tanggal 29 ya. Jamnya belum pasti," jelasnya.

Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan ke paslon yang mendaftar di Pilgub Jakarta 2024. Hasil koordinasi, RSUD Tarakan di kawasan Cideng, Jakpus, dipilih menjadi lokasi pemeriksaan itu.

Pemeriksaan kesehatan dimulai dari 30 Agustus 2024 pukul 07.00 WIB. Tanggal pemeriksaan untuk cagub-cawagub Jakarta 2024 tidak akan ditentukan secara acak.

"Misalnya, yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 Agustus, maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus. Kemudian yang akan datang, pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 Agustus, (pemeriksaan) berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," jelas Dody.

KPU DKI Jakarta akan menyimulasikan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di kantor KPU DKI pada Selasa sore. Dalam kegiatan itu juga akan diperkenalkan tim penilai dan tim pemeriksa kesehatan yang nantinya memeriksa cagub-cawagub DKI.

"(Tim tersebut) terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkota," kata Dody.