Aturan Kendaraan Masuk ke Apron Bandara, Ini Poin-poin Pentingnya
ERA.id - Apron merupakan area di bandara yang dimanfaatkan untuk parkir pesawat terbang, pemeliharaan, bongkar muat kargo, dan berbagai kegiatan lain yang memiliki kaitan dengan pengoperasian pesawat terbang. Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, sebab terdapat aturan kendaraan masuk ke apron bandara yang diterapkan.
Adapun info yang perlu diketahui, akses kendaraan masuk ke apron harus diatur secara ketat dan diawasi oleh petugas keamanan.
Aturan perizinan kendaraan masuk apron sendiri sudah diatur dalam PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dan PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 33 tahun 2015.
Aturan Kendaraan Masuk ke Apron Bandara
Melansir laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, para penumpang yang masuk apron (wilayah steril) akan dikenakan sanksi baik berupa denda ataupun penjara.
Bahkan para penumpang yang memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 435 Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penumpang tersebut bahkan dapat dikenakan denda senilai Rp500 juta.
Secara umum, di bawah ini merupakan beberapa aturan umum yang wajib diikuti saat memasuki apron bandara:
- Hanya kendaraan yang diizinkan oleh pihak bandara yang diperbolehkan masuk apron. Kendaraan ini umumnya terdiri dari kendaraan darat, misalnya mobil, truk, atau bus bandara, dan helikopter.
- Pengemudi kendaraan harus mendapatkan izin yang sah dari pihak bandara. Biasanya berupa kartu izin mengemudi, yang diberikan setelah pengemudi mengikuti pelatihan dan melengkapi persyaratan keamanan dan keselamatan yang ditentukan.
- Kendaraan harus tetap pada jalur yang ditentukan dan menghindari masuk ke wilayah yang tidak diizinkan, seperti area perbaikan pesawat atau area operasional yang lain.
- Kendaraan wajib mematuhi semua rambu-rambu dan tanda peringatan di apron, termasuk batas kecepatan, rambu-rambu arah, dan tanda-tanda keselamatan lainnya.
- Pengemudi harus selalu memperhatikan pesawat dan pejalan kaki di sekitar apron. Mereka harus berhati-hati dan menghindari melakukan manuver yang memiliki potensi bahaya atau merusak fasilitas bandara.
- Kendaraan harus menonaktifkan mesin saat berhenti dan selalu mematuhi aturan dan prosedur keselamatan yang ditetapkan.
- Ketika tidak digunakan, kendaraan harus selalu dalam keadaan terkunci, dan kunci harus dijaga dengan aman oleh pengemudi.
Pelanggaran Aturan Mengundang Bahaya dan Risiko Kecelakaan
Aturan-aturan di atas tentunya sangat penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan di apron bandara.
Bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut dapat mengundang bahaya dan risiko kecelakaan yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, penting untuk selalu mengikuti aturan dan instruksi dari petugas bandara saat memasuki apron.
Akhir-akhir ini viral video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang dijemput langsung di apron bandara setelah turun dari pesawat jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE. Menurut dia, tak sembarang boleh mamasuki tempat parkir pesawat. Pemerhati penerbangan Alvin Lie menjelaskan, mobil-mobil yang boleh memasuki apron antara lain mobil yang memang dioperasikan di tempat itu atau mobil dari luar yang telah mengantongi izin khusus.
Selain itu, pengemudinya pun harus merupakan pengemudi khusus yang memahami peraturan lalu lintas di apron. Pengemudi mobil tersebut wajib menggunakan handy talky untuk memonitor instruksi-instruksi lalu lintas baik pesawat ataupun kendaraan lain.
Demikianlah ulasan tentang aturan kendaraan masuk ke apron bandara. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…