Detik-detik Penangkapan Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soetta Tangerang

| 26 Jul 2024 21:35
Detik-detik Penangkapan Anggota DPR Fraksi NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soetta Tangerang
Politikus NasDem Ujang Iskandar ditangkap kasus dugaan korupsi di Kalteng. (Dok. Kejagung).

ERA.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi NasDem, Ujang Iskandar (UI) pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (26/7/2024).

Ujang ditangkap sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar. 

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, engamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Ia menjelaskan, jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang Iskandar untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. 

"Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata dia. 

"Saat diamankan, saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," tambahnya.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

Rekomendasi