Dua Polisi Terlibat Kasus Pencurian Bank di Sumbar, Ini Modusnya
ERA.id - Kepolisian Daerah(Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus pencurian uang milik salah satu bank dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar, pada Selasa (27/8) dini hari.
Dari pengungkapan kasus yang tidak sampai dua puluh empat jam sejak kejadian itu, kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku.
"Pelaku ditangkap sebanyak tiga orang dengan latar belakang satu warga umum dan dua lainnya oknum anggota polisi," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers di Padang dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Dalam jumpa pers tersebut, kepolisian menghadirkan langsung tiga orang pelaku yang mengenakan pakaian tahanan biru serta penutup wajah.
Mereka hanya tampak tertunduk lesu ketika dihadapkan ke awak media dalam keadaan kedua tangan pakai borgol.
Ia mengatakan ketika pelaku itu adalah adalah HS (38), sedangkan dua oknum polisi adalah NPP (29) berpangkat Briptu dan MSAD (21) berpangkat Bripda.
Suharyono menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padangpariaman.
"Usia menerima informasi kejadian kami langsung melakukan penyelidikan berbekal petunjuk awal yang dimiliki, hingga akhirnya menangkap tiga orang pelaku," katanya.
Ia mengatakan setelah menangkap ketiga pelaku, tim gabungan langsung mendatangi sebuah rumah di Padang tempat uang curian disimpan.
"Berdasarkan pemeriksaan awal dalam kasus itu diketahui motif para pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," katanya.
Suharyono menyebutkan pasal yang disangkakan pihaknya kepada tiga tersangka adalah Pasal 365 ayat (1), (2), dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya tidak akan menolerir tindakan anggota Polri yang menyimpang atau menyalahi aturan sebagaimana sikap dari Kapolri.
"Kami pastikan bahwa kepolisian juga terus berbenah secara internal. Jika ada yang bermasalah akan kami publikasikan seperti kasus saat ini," katanya.
Menurutnya langkah yang tengah diambil oleh pihaknya merupakan bukti bahwa Polri serius membersihkan serta membenahi institusi.
Kini ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum di Polda Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, kasus pencurian itu terjadi di depan PT Jaya Sentrikon Fly Over Kampung Kasang, Batang Anai, Padang Pariaman pada Senin (26/8) malam.
Saat itu mobil pengisian uang ATM yang mengangkut uang total Rp6,2 miliar dicegat oleh orang tidak dikenal ketika dalam perjalanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal polisi terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah menghubungi polisi yang bertugas mengawal mobil pengantar uang tersebut.
Pelaku menghubungi polisi pengawal dengan berpura-pura sebagai seorang polisi berpangkat Iptu, lalu meminta menghentikan mobil dalam perjalanan.
Saat berhenti itulah HS mengajak polisi pengawal berbincang dan menjauh dari mobil pembawa uang, kemudian dua pelaku lainnya yang merupakan oknum polisi mengambil uang dari atas mobil.
"Ini masih berdasarkan keterangan awal, untuk detail serta lengkapnya nanti akan diketahui setelah diperiksa penyidik," katanya.