Gaga Muhammad Masih Merasa Enggak Bersalah Atas Kematian Laura Anna

ERA.id - Gaga Muhammad hingga saat ini masih menuai kecaman karena dinilai menjadi sosok yang mengakibatkan Laura Anna sakit hingga berujung meninggal dunia. Lelah kerap mendapat kecaman terkait hal tersebut, Gaga Muhammad buka suara melalui Instagram Storiesnya. 

“Biar tidak terjadi kekeliruan dan salah sangka baca baik2 guys, thank uu,” tulis Gaga Muhammad di Instagram Stories beberapa waktu lalu.

Pada unggahannya tersebut, Gaga membagikan pasal yang menjeratnya hingga masuk penjara usai dilaporkan mendiang Laura Anna. Ia dijerat atas UU Pasal 310 Ayat (3), terkait pelanggaran lalu lintas.

Unggahan Gaga Muhammad masih merasa enggak bersalah (Instagram/@gagamuhammad)

“Pasal gua,” tuturnya. 

Namun, pasal yang dituduhkan terhadap Gaga merupakan UU Pasal 310 Ayat (4), terkait hukuman jika mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Pasal yang dituduhkan,” tambahnya.

“Dalam ayat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” isi pasal yang dituduhkan. 

Tak hanya itu, Gaga juga menegaskan mendiang Laura Anna meninggal dunia karena sakit, bukan karena kecelakaan yang mereka alami bersama. 

Unggahan Gaga Muhammad (Instagram/@gagamuhammad)

“Yg menyebabkan almarhumah meninggal dunia dari diagnosa dokter dikarenakan sakit. Dan semua takdir Tuhan soal waktu dan tempat saja yang membedakan,” pungkas Gaga Muhammad. 

Kakak Laura Anna, Greta Iren sendiri diduga sempat menyindir Gaga Muhammad. Ia menyebut pria tersebut merasa dirinya korban juga dalam kecelakaan bersama Laura.

“Kebayang kan sekarang orangnya kaya gimana? Bayangin harus berhadapan dengan orang kaya gt disaat lagi lumpuh gara-gara dia dan ngerasa dia jg korban WKWKWK. Sebenernya emang dia sih yg paling sakit. Sakit jiwa,” tutur Greta Iren di Instagram Storiesnya. 

Sementara itu, Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari penjara sejak 18 April 2024 lalu. Ia sebelumnya divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.