Kompolnas: Polisi Sebaiknya Periksa Handphone Novel

Jakarta, era.id - Sudah 206 hari bergulir, polisi belum juga menemukan titik terang terkait kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Novel agar menyerahkan handphone miliknya untuk memudahkan penyelidikan.

Kompolnas mencontoh pengungkapan kasus pembunuhan Munir, aktivis HAM. Saat kasus Munir, pihak keluarga menyerahkan handphone milik Munir, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan bersama pihak provider penyedia layanan seluler.

"Pihak provider membuka dan melacak dengan siapa Munir melakukan komunikasi jelang kematiannya dan munculah nama Pollycarphus yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas saat ditemui di acara diskusi 'Kasus Novel Setelah 200 Hari' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/11/2017).

Menurut Poengky, Novel tidak mau menyerahkan handphone miliknya untuk diperiksa kepada penyidik seperti kasus Munir. Padahal, langkah penyelidikan itu harus segera dilakukan, karena pihak kepolisian sejauh ini kesulitan dalam pengumpulan bukti. "Masalahnya tidak semua melihat pelaku secara langsung apalagi ini terjadi saat hari gelap," lanjutnya. 

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak, berpendapat lain. Menurutnya, penolakan tersebut dinilai wajar. Pemeriksaan handphone Novel belum tentu bisa dilakukan, kata Dahnil, mengingat status Novel yang juga seorang penyidik KPK. 

"Tidak mungkin handphone Novel disamakan dengan Munir, karena di situ banyak data-data tentang kasus korupsi," ujarnya.

Tag: