Batal Diklarifikasi Direktorat Gratifikasi, KPK Sebut Kasus Jet Pribadi Kaesang Kini Ditangani Direktorat PLPM

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, penanganan dugaan gratifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep kini telah diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Semula hal ini ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Sebagai informasi, Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sementara itu, Direktorat PLPM di bawah kewenangan Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambungnya.

Tessa menjelaskan, beralihnya penanganan ke Direktorat PLPM karena kini fokus KPK tak lagi untuk mengklarifikasi Kaesang seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, ia menyebut, KPK saat ini berfokus menelaah laporan masyarakat mengenai adanya dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," jelas Tessa.

"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," tambah dia menjelaskan.

Tessa menyebut, pengalihan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat PLPM dilakukan setelah menilai pengusutan laporan dugaan gratifikasi Kaesang akan memberikan jangkauan yang lebih luas bagi KPK.

"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi. Kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa

Lebih lanjut Tessa memastikan, pengusutan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Kaesang akan berjalan secara transparan. Ia menegaskan, KPK akan mengusut kasus itu secara profesional. 

"Semua laporan yang masuk kami perlakukan sama, tidak ada perbedaan. Mungkin yang membedakan itu apabila laporan itu menyentuh contoh saat ini asset recovery yang nilainya fantastis. Nah, hal seperti itu yang akan menjadi fokus penanganan perkara di penindakan saat ini," tegas dia.

"Tapi pada prinsipnya semua pelaporan diperlakukan sama apabila ada alat bukti yang mendukung, maka dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya," imbuhnya.