Suga BTS Didakwa Tanpa Persidangan Atas Kasus Kendarai Skuter Listrik saat Mabuk

ERA.id - Suga BTS sudah menerima dakwaan terkait kasus mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk atau driving under influence (DUI). Dakwaan tersebut dijatuhkan oleh Divisi Kriminal 2 Kantor Kejaksaan Seoul pada Selasa (10/9/2024). 

Dilansir dari Soompi, dakwaan yang diberikan kepada Suga merupakan dakwaan ringkas. Ini adalah prosedur di mana kejaksaan meminta pengadilan menjatuhkan denda atau hukuman setelah sidang tertulis, daripada membawa kasusnya ke persidangan penuh.

Dakwaan ringkas ini biasanya diberikan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dinilai relatif ringan. Meski demikian, pihak kejaksaan tidak menjelaskan secara spesifik dakwaan yang diberikan terhadap Suga. 

Sebelumnya kasus DUI yang menimpa Suga ini sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan setempat pada 30 Agustus 2024 lalu. Suga sendiri juga sudah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus Kantor Polisi Yongsan, Seoul, Korea Selatan, pada 23 Agustus 2024. 

Saat hadir di kantor polisi ia menyatakan permintaan maaf di hadapan awak media. Ia mengaku akan kooperatif dalam menjalani semua penyelidikan yang ada dan mengikuti proses hukumnya. 

Usai pemeriksaan, Suga juga kembali meminta maaf dengan sebuah surat yang ia tulis tangan dan diunggah di Weverse. Ia mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya tersebut, sehingga membuat kecewa banyak orang yang peduli kepadanya.

Suga juga menyatakan menerima semua kritikan dan sanksi atas perbuatannya tersebut. Ia akan merenungkan perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi di masa depan.

“Saya merenungkan tindakan saya setiap hari dengan hati yang berat. Sekali lagi saya dengan tulus meminta maaf kepada para penggemar yang telah terluka karena saya. Saya akan dengan rendah hati menerima kritik dan konsekuensi yang mengikuti tindakan saya,” pungkas Suga.