Dakwaan Korupsi Diubah Pengadilan, Mantan Menteri Transportasi Singapura Ngaku Bersalah
ERA.id - Mantan menteri transportasi Singapura, S Iswaran, mengaku bersalah atas tuduhan menerima barang berharga sebagai pegawai negeri. Iswaran mengakui perbuatannya usai pengadilan mengubah dakwaan terhadapnya.
Selama persidangan pertama pada Selasa (24/9), mantan menteri transportasi Singapura itu mengakui empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang melarang semua pegawai negeri menerima barang berharaga apa pun dari sesorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi, dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
"Yang Mulia, saya mengaku bersalah," kata Iswaran, dikutip CNA, Selasa (24/9/2024).
Iswaran didakwa menerima sejumlah barang berhaga ketika menjabat sebagai menteri transportasi Singapura. Barang mewah yang masuk ke dalam dakwaan termasuk tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, dan tiket Grand Prix F1 Singapura.
Selain itu, dia juga menerima wiski, penerbangan internasional, dan menginap di hotel mewah. Total dari dugaan suap yang diterimanya itu lebih dari 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar.
Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mengatakan jaksa akan mengganti dua dakwaan korupsi dengan dua dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165 KUHP.
"Klien saya akan mengambil tindakan tertentu mengingat fakta bahwa jaksa tidak lagi mengajukan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata kuasa hukum Iswaran, Davinder Singh, di pengadilan yang dipimpi hakim Vincent Hoong.
Iswaran telah mengembalikan 380.305,95 dolar Singapura (Rp4,4 miliar) kepada negara pada hari Senin (23/9), serta botol wiski dan anggur, tongkat golf, dan sepeda Brompton.
Tuduhan terhadap Iswaran ini terkait dengan interaksinya dengan taipan properti Ong Beng Seng dan bos perusahaan konstruksi Lum Kok Seng, yang sampai saat ini belum didakwa.
Dua dakwaan yang diubah melibatkan Ong, yang merupakan pemegang saham mayoritas Singapore GP saat itu. Dalam dakwaan yang diubah pertama berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa memperoleh dari Ong, tanpa imbalan, 10 tiket Green Room (Rp556 juta), delapan tiket Twenty3 (Rp660 juta) dan 32 tiket masuk umum (Rp485 juta) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 pada September 2022.
Dalam dakwaan yang diubah kedua berdasarkan Pasal 165, Iswaran kini didakwa memperoleh dari Ong, lagi-lagi tanpa imbalan, sebuah penerbangan jet pribadi ke Qatar (Rp122 juta), menginap semalam di Four Seasons Doha (Rp55 juta), dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura (Rp67 juta) pada Desember 2022.
Dakwaan yang diubah juga menyatakan bahwa Iswaran mengetahui bahwa Ong, melalui GP Singapura, berkepentingan dengan pelaksanaan perjanjian fasilitasi antara GP Singapura dan Singapura Badan Pariwisata (STB) untuk Grand Prix F1 Singapura 2022 hingga 2028. Hal ini berkaitan dengan fungsi resmi Iswaran sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1.
Dakwaan awal berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi menyatakan bahwa Iswaran secara sah menerima suap berupa hadiah-hadiah dari Ong, dan melakukannya sebagai imbalan untuk memajukan kepentingan bisnis Ong.
Menurut Tai, ini adalah pertama kalinya sejak kemerdekaan Singapura bahwa Pasal 165 KUHP digunakan dalam penuntutan.
Terkait kasus tersebut, jaksa menuntut hukuman penjara enam hingga tujuh bulan untuk Iswaran, sementara pembela menuntut tidak lebih dari delapan minggu penjara, jika hakim memutuskan bahwa hukuman penjara diperlukan.