Enggan Ajukan Banding Atas Kasus Nebeng Private Jet, Mantan Menteri Singapura Minta Maaf

ERA.id - Mantan menteri transportasi Singapura S Iswaran meminta maaf kepada publik atas skandal korupsi yang menjeratnya. Iswaran juga tidak akan mengajukan banding atas hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. 

Dalam sebuah unggahan di Facebook-nya, Iswaran mengaku bahwa tindakannya yang melanggar hukum tidak pantas untuk dilakukan. Dia pun meminta maaf kepada seluruh warga Singapura atas skandal yang menjeratnya. 

"Saya menerima bahwa sebagai seorang Menteri, apa yang saya lakukan adalah salah berdasarkan Pasal 165. Saya menerima tanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf tanpa syarat kepada seluruh warga Singapura," tulisnya, sebagaimana dikutip CNA, Senin (7/10/2024).

Pada unggahan itu, Iswaran juga mengaku kesejahteraan keluarganya menjadi beban emosional baginya. Dia pun mengatakan dalam 15 bulan terakhir menjalani proses hukum sebagai masa yang sulit baginya.

Meski demikian, dia berharap bisa melupakan rasa sakit dan penderitaan yang dirasakan warga Singapura, serta keluarganya. Dia pun ingin menata kembali kehidupannya setelah menjalani proses hukum selama setahun.

"15 bulan terakhir ini merupakan masa yang paling sulit. Dengan keputusan ini, saya berharap kita dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, melangkah maju, dan membangun kembali kehidupan kita bersama," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada semua orang yang sudah membantu dirinya menghadapi masa tergelap dengan ketakutan. Dia bahkan merasa berutang budi atas segala bantuan yang diberikan oleh orang-orang yang dia cintai.

"Saya sangat tersentuh oleh cinta, doa, dan dukungan keluarga saya. Saya berutang budi kepada teman-teman dan pemimpin akar rumput atas dukungan, keyakinan, dan dorongan mereka yang tak henti-hentinya," kata mantan menteri tersebut.

"Saya berterima kasih kepada pengacara saya, dan juga kepada banyak orang yang telah menyatakan perhatian dan dukungan mereka kepada saya, secara langsung dan melalui media sosial," tambahnya.

Lebih lanjut, Iswaran mengaku bangga bisa melayani warga Singapura selama menjabat sebagai menteri. Dia pun berharap bisa menatap masa depan usai menjalani hukumannya.

"Melayani konstituen dan warga Singapura selama tiga dekade terakhir merupakan kehormatan terbesar dalam hidup saya. Saat babak kehidupan saya ini berakhir, keluarga saya dan saya menatap masa depan dengan rasa syukur dan harapan baru," pungkasnya. 

Iswaran dijadwalkan menyerahkan diri di Pengadilan Negeri pada pukul 4 sore pada hari Senin untuk memulai masa hukumannya di penjara. 

Selama persidangan dugaan korupsi, Iswaran dijatuhi hukuman penjara karena memperoleh hadiah senilai sekitar 403.300 dolar Singapura (Rp4,8 miliar) selama tujuh tahun dari dua pengusaha. Dia juga didakwa atas kasus menghalangi proses keadilan.

Sebanyak 30 dakwaan lainnya dipertimbangkan. 

Pria berusia 62 tahun itu mengaku bersalah pada 24 September pada hari pertama persidangannya, setelah jaksa mengubah dua dakwaan korupsi menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP. 

Pasal 165 berkaitan dengan seorang pegawai negeri yang memperoleh barang berharga dari seseorang yang mungkin terkait dalam proses hukum atau bisnis yang terkait dengannya atau fungsi resminya. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Iswaran lebih lama dari yang diminta jaksa. 

Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara, sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong mendorong hukuman penjara enam hingga tujuh bulan. 

Namun Hakim Vincent Hoong mengatakan bahwa Iswaran pantas mendapat hukuman lebih berat atas kasus yang melibatkan dirinya. Hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan seperti total durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang didudukinya, dan kerugian secara keseluruhan bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.

Pengacara Iswaran sempat meminta agar hukuman penjara ditangguhkan hingga 7 Oktober, dan agar Iswaran menyerahkan diri pada pukul 4 sore di Pengadilan Negeri hari itu. Pengacara telah menyinggung kemungkinan banding, menekankan bahwa pembelaan akan mengikuti instruksi dari Iswaran.

Mantan menteri tersebut tetap bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp9,6 miliar).