Kominfo Siapkan 112 Jadi Kontak Kedaruratan Nasional, Bisa Dihubungi saat Bencana
ERA.id - Masyarakat Indonesia kini bisa mendapatkan informasi lebih detail tentang kondisi darurat dan bencana hingga bantuan secara nasional melalui kontak kedaruratan.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memproses nomor "112" agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan.
Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Marvel Situmorang mengatakan, saat ini kontak "112" memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan namun sifatnya masih sporadis dan tidak terintegrasi.
"Kami sudah komunikasikan hal ini ke Bappenas untuk bisa menjadikan ini proyek strategis nasional. Karena saat ini masih berjalan sporadis, nanti kita integrasikan agar skalanya jadi nasional," kata Marvel di Kabupaten Badung, Bali, seperti dikutip Antara.
Saat ini, Marvel mengungkapkan Kementerian Kominfo tengah menjajal feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).
Hingga Senin (23/9), Kementerian Kominfo mencatat sudah ada sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.
Namun angka itu dinilai belum maksimal sehingga diperlukan integrasi yang lebih masif oleh pemerintah pusat agar nantinya 112 bisa semakin dipercaya masyarakat sebagai kontak kedaruratan yang bisa diandalkan untuk mendapatkan informasi maupun pertolongan.
Sebagai referensi nantinya, kontak 112 akan bekerja seperti penggunaan 911 di Amerika Serikat (AS) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan dari kepolisian, ambulans, hingga mitigasi bencana lainnya.
Apabila referensi pengelolaannya juga mengacu pada AS, maka 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat kota dan kabupaten yang akan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas karena di AS yang bertugas mengelola 911 adalah masing-masing negara bagian.
Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan jadi bagian Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.