Sikap Tim Hukum PDIP Pasca Putusan PTUN: Prabowo Yes, Gibran No

ERA.id - Tim Hukum PDI Perjuangan menegaskan sikap mendukung Presiden Prabowo Subianto, namun menolak mengakui status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Hal ini disampaikan pasca gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu, tak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan PDIP tak diterima PTUN, karena menganggap pihaknya tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.

"Jadi, belum sampai ke sana, kami sudah ditolak dengan penolakan yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim yang telah menerima apa yang diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," kata Gayus.

Pasca putusan tersebut, Gayus mengaku ada yang janggal. Dia lantas menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” katanya.

Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.

Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau e-Court.

"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan,” ujarnya.