Polda Metro: 9 Polisi Patroli Tak Lakukan Pelanggaran dalam Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi
ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan sembilan anggotanya dalam kasus penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.
"Berdasarkan pemeriksaan dari Bidpropam Polda Metro Jaya, terhadap para petugas yang melaksanaakan patroli hasilnya adalah tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
Ade pun menyebut kesembilan polisi itu telah bertugas seperti biasa.
Diketahui, sebelum ditemukan tujuh mayat di Kali Bekasi pada Minggu (22/9/2024), sembilan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah bedeng di Jalan Cipendawa usai mendapat info jika akan ada tawuran, Sabtu (21/9/2024). Saat digerebek, polisi menemukan sekitar 60 orang sedang berkumpul.
Polisi juga mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) dan minuman keras di lokasi. Puluhan orang ini mencoba kabur ketika melihat polisi. Petugas lalu melakukan pengejaran dan mengamankan 22 orang, 6 sajam, dan 30 unit sepeda motor.
Keesokan harinya, ditemukan tujuh jasad di Kali Bekasi tak jauh dari TKP penggerebekan. Seluruh jasad dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, RS Polri menyatakan telah mengidentifikasi ketujuh jasad yang ditemukan di Kali Bekasi itu, yakni Muhammad Rizki (19), Ahmad Davi (16), Muhamad Farhan (20), dan Rizki Ramadan (15). Lalu Ridho Darmawan (15), Rezky Dwi Cahyo (16), dan Vino Satriani (15).
Kesembilan polisi yang melakukan penggrebekan itu lalu diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Pengusutan berlanjut dengan dilakukan pemeriksaan ke 27 anggota polisi.