Tunjangan Perumahan Anggota DPR Boleh Digunakan Untuk Cicilan Beli Rumah

ERA.id - Sekeretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, tunjangan perumahan untuk anggota DPR bebas digunakan untuk apa saja. Termasuk untuk mencicil membeli rumah.

Diketahui, mulai periode 2024-2029, para anggota DPR tak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan.

"Mereka diberikan (tunjangan perumahan) terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silahkan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Dia menambahkan, tunjangan perumahan akan diberikan untuk seluruh anggota DPR. Termasuk legislator yang sudah memiliki rumah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Semua yang nanti akan menerima itu akan diberikan baik yang punya rumah di Jabotabek tentu itu tetap diberikan bagi yang belum tetap diberikan," kata Indra.

Besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR belum diputuskan karena masih mengkaji harga sewa rumah di kawasan Senayan. Pihaknya masih mencari harga yang paling rasional sebagai patokan besaran tunjangan.

Nantinya, tunjangan perumahan tersebut akan diberikan kepeda anggota DPR setiap bulan bersamaan dengan gaji.

"Mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," kata Indra.

Sebelumnya, beredar salinan surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, diputuskan bahwa anggota DPR mulai dari periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Namun sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (1/10) lalu.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota."

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.