Pimpinan DPR Tak Dapat Tunjangan Perumahan, Tetap Pakai Rumah Dinas

ERA.id - Pimpinan DPR dipastikan tidak mendapat tunjangan perumahan. Mereka tetap memperoleh rumah dinas.

"Untuk pimpinan DPR, berdasarkan surat Kemenkeu ke kami, itu tidak lagi mendapat tunjangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Tunjangan perumahan hanya diberikan untuk anggota DPR sebagai ganti ditiadakannya fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata.

Sementara pimpinan DPR tetap mendapat fasilitas rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra.

"Rumah dinas (pimpinan DPR) sudah ada," kata Indra.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendapat kabar apakah tetap mendapatkan rumah dinas atau tidak.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, sudah mengembalikan rumah dinas di Kompleks Widya Chandra sebelum pelantikan DPR periode baru.

"Saya belum dikasih tahu justru. Karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan, dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," kata Dasco.

Sebelumnya, beredar salinan surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, diputuskan bahwa anggota DPR mulai dari periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Namun sebagai gantinya, para anggota DPR akan mendapatkan tunjangan perumahan.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut yang dikutip Kamis (3/10).

Pihak Sekretariat Jenderal DPR beralasan, fasilitas rumah dinas ditiadakan karena kondisi rumah-rumah di Kompleks Perumahan DPR Kalibata sudah tua dan memakan anggaran untuk perbaikan.

Tunjangan perumahan dinilai lebih bermanfaat ketimbang menganggarkan perawatan rumah dinas.