Bapak Tiri Cabuli Dua Anak Perempuan Tirinya di Tangerang

ERA.id - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap MA (42) yang mencabuli dua anak perempuan tirinya, AMH (15) dan AHR (15), yang diketahui kembar serta kekerasan pada anak lelakinya AKZ (15), di Gang Parit Cipondoh Kota Tangerang, Banten.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Selasa.

"Kita sangat prihatin," katanya menambahkan.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kapolres, ia telah telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku MA disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkas Kombespol Zain Dwi Nugroho.