Mantan Kades di Bone Sulsel Resmi Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp409 Juta

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan mantan Kepala Desa Laoni berinisial NL (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp409 juta. NL kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Watampone.

"Kami telah menetapkan saudara NL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa, dengan total kerugian negara senilai Rp409.680.094," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad kepada ERA, Sabtu (19/10/2024).

Andi Hairil menjelaskan NL disangkakan melakukan penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). 

Selain itu, terdapat pajak yang belum disetorkan ke negara serta penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Indikasi awal menunjukkan adanya penyelewengan anggaran dalam pembangunan fisik desa yang hasilnya tidak sesuai dengan alokasi biaya yang telah ditetapkan," jelasnya.

Penyelidikan kasus ini, menurut Hairil, telah dimulai sejak 2021 namun sempat tertunda karena NL maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

"Penyelidikan dilanjutkan setelah proses pemilu selesai, mengingat tersangka sebelumnya sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tambahnya.

NL dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 dan Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, serta ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.